Selamat Datang

CV. SAMUDERA BERSAUDARA
Jl. Prof. M. Yamin. SH no. 51 Lebak Bandung Jambi

Kami adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang jasa penjualan sepeda motor khusus Suzuki.kami memiliki modelshop 3S, Sales, Service, Sparepat
Hubungi kami jika ada masalah, kritik maupun saran yang berguna untuk lebih meningkatkan kepedulian kami kepada konsumen

Company Profile

Foto saya
Lebak Bandung - Simp. Pulai, Jambi, Indonesia

Jumat, 02 Juli 2010

Titan Lebih Baik dari Smash

Pembalap: Titan Lebih Oke dari Smash!

Prasetyo Adhi - Okezone
(Foto: Prasetyo/okezone)
JAKARTA- Kehadiran Titan 115 ternyata diminati pula oleh pembalap underbone Tanah Air yang kebetulan menguji bebek terbaru Suzuki tersebut.

Deni, pembalap dari tim Suzuki mengaku Titan 115 lebih baik dari pada Suzuki Smash generasi sebelumnya.

"Mesinnya lebih bagus, dengan kondisi mesin standar top speed bisa mencapai 120 km/jam, kalau Smash sebelumnya paling cuma 100 km/jam," ungkapnya ketika ditemui di Sirkuit International Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (17/5/2010).

Selain itu ia mengaku sasis Titan 115 juga lebih enak dibanding Smash terdahulu. "Posisi duduk juga lebih baik," sahutnya.

Dengan beberapa penyempurnaan ini, ia berharap bisa menggunakan Suzuki Titan di balap underbone kelas MP2. "Tertarik juga pakai Titan untuk balap mudah-mudahan didukung pula oleh Suzuki," tambah dia.

Deni mengaku telah berhasil menguji Suzuki Titan ratusan putaran Sirkuit Sentul. Dan hebatnya tidak ada masalah berarti yang ia alami pada sepeda motor tersebut meski telah dijalankan 60 jam nonstop.

Menanggapi hal itu General Manager Marketing 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Joko Utomo berpendapat, ada kemungkinan Titan turun dalam ajang balap underbone di Tanah Air.

"Kita sedang jajaki hal itu, semuanya juga akibat masukan dari para pembalap yang sudah mencoba motor ini," imbuhnya.
(uky)

Tiada Tanding

Uji Ketahanan 5.000 Km atau 60 Jam Non-Stop, Titan Sukses

Kompas.com/Zulkifli BJ. Tiga unit Titan digenjot habis menjelang finish di sirkuit Sentul, semalam.



SENTUL, KOMPAS.com — Rekor ketahanan MURI dipecahkan lagi oleh produk Suzuki. Bila pada Juni 2006 Smash 110 menciptakan rekor uji ketahanan 50 jam non-stop dengan jarak tempuh 4.226 km, maka semalam Suzuki menciptakan catatan baru dengan start pukul 08.00, Sabtu 15 Mei 2010 dan finis pukul 20.20, Senin (17/5/2010) dengan menciptakan catatan baru.

Hasilnya, tiga Titan 115 yang ditunggangi 18 pebalap Suzuki dari berbagai daerah selama tiga hari (bergantian setiap jam) mencatatkan jarak tempuh 5.070 km atau digenjot 60 jam 20 menit non-stop. Non-stop di sini berarti mesin tidak pernah dimatikan. Motor pun terus bergerak dan hanya berhenti ketika tambah bahan bakar dan pergantian pengendara.

Uji ketahanan selama tiga hari ini berlangsung dengan berbagai kondisi cuaca. “Pada hari Minggu, hujan sangat deras dan pebalap terus menggenjot motor. Pada malam hari, tanpa penerangan sirkuit, hanya menggunakan lampu motor,“ ungkap Tommy Ernawan, yang mengawasi pelaksanaan uji ketahanan ini. Oleh karena itu pula, pada hari terakhir, untuk mengejar target waktu finis, siang dan sore (cuaca cerah) ketiga motor digenjot habis.

Dijelaskan pula bahwa selama uji ketahanan tersebut, mesin di ketiga Suzuki Titan tidak dimatikan. Kendati demikian, diakui ada pengendara yang jatuh. Namun, motor masih tetap bisa digunakan.

Selama tiga hari, Titan digeber dengan kecepatan rata-rata di atas 95 km/jam. Hasil lainnya, konsumsi bahan bakar 35-40 km/liter. “Dengan kombinasi hasil tes wartawan yang rata-rata 64 km/liter dan dari uji ketahanan ini, kami memastikan bahwa Suzuki Titan lebih irit dari Smash 110 kendati kapasitasnya lebih besar, dan juga lebih efisien 10 persen,” papar Joko Utomo, GM Promosi PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Roda-2, kepada wartawan setelah merayakan Uji Ketahanan, semalam.

Selanjutnya, Titan akan menjalani uji ketahanan mulai 26 Mei hingga 14 Juli 2010 atau 50 hari mengelilingi 570 kota dan melitasi 7 pulau di Indonesia. Hebat!

Sabtu, 23 Januari 2010

SHOGUN VS SUPRA ????

Yang Terhebat Honda Supra VS Suzuki Shogun
Honda Supra X125 dan Suzuki New Shogun 125 head on di pasar bebek 125. Keduanya ditopang teknologi canggih, yakni PGM-FI (Honda) dan Hyper Injection FI (Suzuki). Kebetulan Anda tertarik dengan bebek-bebek itu, barangkali hasil tes yang komplit ini bisa memberi pilihan.
 Mau mulai dari mana? Mari kita start dari performa. Di soal tenaga,  Shogun punya tenaga maksimum 10,19 dk yang dicapai pada 8.500 rpm. Sementara Supra hanya 9,67 dk pada 7.500 rpm, namun bisa melejit lebih dulu lantaran didukung torsinya yang 0,99 kgf.m diraih pada 5.000 rpm. Suzuki Shogun kalah cepat lantaran torsinya lebih besar 1,02 kgm.f didapat pada 5.500 rpm.
Sekarang kita rasakan handlingnya. Ini sedikit sulit karena keduanya mempunyai karakter yang hampir sama disebabkan jarak sumbu rodanya beda 24 mm. Bila Supra punya rentang 1.242 mm, Shogun 1.220 mm.
Untuk manuver di tikungan, keduanya  terasa sama-sama mantap. Begitu juga meliuk-liuk di kepadatan lalulintas sangat lincah dan melewati jalan bergelombang, laju motor tetap mantap. Kenikmatan ini dibantu pemakaian suspensi berdaya redam baik.
Bagaimana dengan sistem penghenti laju? Baik Supra maupun Shogun dilengkapi sistem disc brake pada roda belakang. Hanya, buat pengendara Supra, ketika dilakukan pengereman keras, jaga badan untuk tidak terdorong ke depan. Penyebabnya, kulit jok yang licin.
Soal  jok mungkin belum jadi perhitungan sekali. Mari kita beralih ke fitur paling menonjol, karena dari sisi desain, keduanya menganut aliran yang sama, berkesan futuristik dan sporty abis. Kesamaan lain, pada sistem kinerja injeksi bertuliskan FI di spidometer dan dilengkapi key shutter lock sehingga motor aman dari tangan jahil. Bahkan mesin Shogun tak akan hidup saat di starter maupun diengkol tanpa dibarengi menarik tuas rem.
Lantas dari konsumsi bahan bakar, siapa paling irit? Maaf, barangkali dengan dijelaskan keunggulan sistem injeksi pada Shogun dan Supra, Anda bisa mereka-reka sendiri. Seperti sudah dijelaskan, keduanya diperkuat sistem injeksi, mungkin Anda penasaran kepanjangan dari PGM pada Honda, yakni Programmed Fuel Injection.
Jadi, cara kerja injeksi pada Supra menganut indirect injection, artinya diatur oleh Engine Control Module (ECM), sehingga menghasilkan pengkabutan bahan bakar (di luar ruang bakar) dan pembakaran sempurna.
Shogun pun begitu, hanya pompa injector dan regulator tidak terpasang di dalam tangki (seperti Supra), tapi terpasang  bersama nosel injector yang tersusun jadi satu dengan throttle body dan mengarah ke lubang intake. Konon, sistem ini lebih baik karena aliran bahan bakar yang diinjeksi tidak banyak tekanan, dibanding harus melewati slang sebelum ke injector. Sehingga mesin motor sulit hidup akibat slang terjepit atau banyak kerak kotoran lebih mudah diatasi.
Selain itu, pada Shogun Hyper Injection didukung Throttle Position System (TPS) dan Intake Air Presure Sensor (IAPS) yang berhubungan langsung dengan ECM. Sekalipun begitu, baik Shogun maupun Supra masih msama-sama doyon bensin tanpa timbel alias premium TT. (KR15, Eka)

Senin, 11 Januari 2010

Safety First

Jangan Asal Gendong Tas kalau Masih Sayang Nyawa
Badan cepat lelah, keseimbangan dan konsentrasi pun terganggu

KOMPAS.com — Tidak ada peraturan yang melarang menggendong tas sambil mengendarai motor. Betul sekali. "Pengendara boleh saja bawa tas, tapi usahakan dimensinya tidak boleh lebih tinggi dari kepala dan lebarnya melebihi ukuran setang.

Namun, tas juga tak bisa disalahkan bila ia menjadi penyebab kecelakaan. Akibat ukuran yang terlalu lebar, tas mengganggu keseimbangan dan konsentrasi pengendara. Bahkan, kelincahan bermanuver ikut berkurang.

 
 
 
 
 
Memang, wadah bawaan pengendara terkadang kurang pas, baik bentuk, dimensi maupun desainnya. Ada yang kebesaran, tali kepanjangan, model selempang (di samping), dan digendong di depan.

Untuk jenis tas, yang ideal menurut Kiky—sapaan akrab Rizky—sebaiknya model daypack. Hanya, posisi taruh tas harus di belakang badan, bukan di samping, apalagi di depan. Usahakan agar tas yang digendong jangan membebani punggung, bisa cepat lelah.

Karena itu, pengendara disarankan untuk sering setel tali tas saat sudah duduk di jok. "Setel bodi tas lebih dekat ke permukaan jok agar sewaktu punggung lelah, beban tas bisa disandarkan ke jok," saran Kiky. Selain itu, tali tas jangan terlalu kendur agar pengendara bisa tetap mengontrol kondisi tas bila sewaktu-waktu ada guncangan. (KR15)

welcome 2010

Tak Mau Disemprit? 
Kenali UU Lalu Lintas Baru!

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:

• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

 Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

 STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

 SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

 Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

 Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Sabtu, 21 November 2009

The New Matic

CV. SAMUDERA BERSAUDARA
Main Dealer Sepeda Motor Suzuki Jambi



Tanpa terasa Suzuki Spin telah berada dihati konsumen Indonesia 4 tahun lamanya. Sejak kemunculan pertamanya juli 2006, salah satu andalan Suzuki di skuter matic ini menjadi pesaing serius bagi para kompetitornya. Apalagi Suzuki Spin memiliki keunggulan dalam performa dengan memiliki kapasitas mesin terbesar dikelasnya, yakni 125cc. Sudah menjadi komitmen Suzuki untuk terus melakukan inovasi terhadap produknya. New Suzuki Spin merupakan bukti bahwa Suzuki terus-meneus memenuhi kebutuhan selera pasar yang menginginkan penyegaran, karena Suzuki memang harus memberi yang terbaik. Gaya terbaru dari Spin tersebut kini hadir dengan lebih banyak pilihan warna. Hitam, biru, perak, putih, merah atau merah muda sekalipun tersedia lengkap. Yang jelas Suzuki mengerti keinginan konsumenya melalui permainan warna dan desain eye catching yang bisa disesuaikan dengan pribadi masing-masing konsumen. Injeksi terhadap modelnya diterapkan melalui stripping yang manis guna merefleksikan jiwa muda nan sporty.

Kesan sporty juga diperlihatkan dengna desain velg racing berdiameter 14 inci 6-spoke yang kokoh. Tak ketinggalan berbagai aksesoris dari Suzuki Genuine Accessories untuk mendongkrak tampilan. Brake handle, speedometer cover, hingga plate emblem Suzuki berwarna-warni akan memuaskan hasrat para pemodifikasi untuk tampil beda.







Suzuki Spin 125 menyematkan teknologi super CVT (Continuosly Variable Transmission). Sehingga tarikan awal yang dihasilkan menjadi lebih spontan. Bagi penggilan kecepatan, tentu Spin menjadi pilihan terbaik guna memacu adrenalinnya. Handling Spin juga mantap dan mudah dikendalikan serta lincah ketika diajak menari di kepadatan lalu lintas. Kendati memiliki kapasitas mesin yang besar dikelasnya, konsumsi BBM pun dijamin tidak bikin kantong anda bocor. Berkat teknologi mutakhir (Suzuki Composite Electrochemical Material) yang merupakan tehnik pelapisan logam khusus pada dinding silinder. Teknologi ini memiliki keunggulan mampu menjadikan pembakaran lebih sempurna dan efisien didapur pacu. Selain irit bahan bakar, getaran yang ditimbulkan Spin juga lebih halus.


Skutik merupakan future market. Kedepanya, seiring kemajuan teknologi pengguna motor bebek mungkin akan beralih pada skutik karena kepraktisannya. Disinilah Suzuki melalui Spin, Skywave dan Skydrive menawarkan skutik berteknologi tinggi, dinamis, modern, fungky dan irit bahan bakar kepada masyarakat.

Kamis, 19 November 2009

Perang Harga

Out Of War Bussinens
Dalam mengatasi ketatnya persaingan saat ini, sejumlah cara dilakukan pengusaha agar tetap dapat mempertahankan kelangsungan bisnisnya. Sebagian besar perusahaan memilih menggunakan harga sebagai unsur yang paling sering dimainkan. Ini dapat dimegerti karena harga adalah bagian yang paling untuk diubah.
Dalam waktu singkat bisa menjadi lebih mahal atau murah. Harga merupakan salah satu unsur dasar pemasaran yang sangat menentukan keberhasilan dalam penjualan. Perhitungan jumlah barang dengan harga menghasilkan sales revenue besarnya penjualan. Perusahaan dapat memperhitungkan jumlah permintaan dikaitkan dengan pengeluaran biaya yang dianggarkan.

Adapun semakin besarnya perolehan pendapatan sejalan dengan peningkatan penjualan. Dalam aturan baku, yang dimaksud dengan selliing price adalah nilai yang dibayarkan pembeli dalam suatu transaksi penjualan. Seseungguhnya, penekanan arti nilai dalam hal ini juga dimaksudkan untuk memberikan keunggulan dari suatu produk dibandingkan dengan yang lainnya. Pengertian dari pembelian barang atau jasa yang memenuhi keinginan pelanggan sebagai value for money memberikan lebih dari apa yang dibayarkan. Bagi jenis usaha tertentu, digunakan peraturan khusus untuk membatasi harga tertinggi atau terendah, termasuk disini adalah industri perminyakan, pertambangan, telekomunikasi, farmasi dan penerbangan.


Jauh Lebih Terjangkau
Didalam dunia usaha, besar kecilnya struktur biaya diwakili dalam bentuk harga jual yang berlaku secara eceran dalam bentuk retail price yang ditawarkan. Bagi pedagang ini dikenal dengan istilah HET yaitu harga eceran toko. Pemberlakuan keseragaman hargta toko secara nasional untuk barang yang sama telah dicoba jalankan berbagai kalangan, hingga kini belum berhasil dijalankan. Standar harga memerlukan penanganan yang menyeluruh agar pedagang bersedia menyamakan harga toko satu dengan lainnya. Ini termasuk para pedagang yang bergabung dalam jaringan distribusi bisnis otomotif. Disini dapat dibedakan antara nilai off road dan harga siap pakai on the road, yang memudahkan pelanggan megetahui berapa besar rupiah yang harus dibayar.
Langkah penawaran melalui pendekatan harga rendah dalam bentuk market penetration pricing strategy dilakukan untuk jenis industri yang memiliki sebaran luas, sehingga harus dihargai lebih terjangkau. berbagai pertimbangan untuk jenis produk yang ditawarkan dengan harga rendah umumnya sangat sederhana ; (1). Bertujuan mementingkan harga sebagai alasan utama melakukan transaksi pembelian. Ini berlaku bagi barang komoditas bagi masyarakat menengah kebawah, (2). Berkurangnya beban biaya produksi dan distribusi dengan skala ekonomi yang lebih besar mengikuti aturan yang berlaku, terjadi dibanyak industri konsumsi, (3). Terpengaruh pemain lain yang selalu memotong harga hanya untuk mengejar target penjualan. Ini banyak dijalankan oleh pedagang kecil dihampir semua lni industri, termasuk diantaranya otomotif, elektronik, komputer, maupun seluler.


Upaya Menghindari Jalan Pintas 
Kegiatan usaha yang diharapkan pada pilihan yang kurang menguntungkan akan mengalami tekanan jika hasil produksinya over capacity. Jumlahnya berlebih, sementara terjadi penurunan dalam hal penyerapan dipasar. Langkah persaingan yang semakin ketat membuat pemain utama sulit bertahan. Perubahan selera yang ada dimasyarakat menjadi semakin menyudutkan. Jika hal ini dialami oleh pemain utama beban biaya produksi tinggi, besarnya perhitungan inventory turnover dari pasokan yang ada digudang akan menyebakan banyak pengusaha terus menerus mengambil jalan pintas.
Hal termudah dilakukan adalah dengan memotong harga. Pada umumnya ini dapat dihindari dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pasar yang bisa dibangun. Memperkenalkan tambahan keunggulan untuk menggali kebutuhan yang baru. Ini bisa dijadikan peluang untuk memperbesar ukuran pasar yang ada. Pendekatan price elasticity on demand digunakan oleh banyak perusahaan untuk mengetahui seberapa besar perubahan yang ada dalam permintaan jika penawarannya dinaikkan atau diturunkan. Permintaan akan tetap meningkat jika :
1. Persaingan hanya dilakukan sejumlah pemain utama
2. Daya beli masyarakat tidak terpengaruh
3. Pembeli tidak terlalu memperhatikan adanya perubahan naiknya harga
4. Kebiasaan lama dari para pembeli tidak mengalami banyak perubahan
5. Pandangan bahwa harga yang ditawarkan selalu sebanding dengan keunggulan
Dalam hal ini bahkan kenaikan harga secara berkala harga dianggap sesuatu yang dapat diterima secara terbuka. (disunting dari Suzuki Magazine. 2007)